A. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen
secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif
dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah
yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi ,
penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil,
menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang
berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen
dikatakan “ berdaulat penuh”. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar
untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan
mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama, konsumen ,
dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk,
mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan
memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan,
tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada
persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam
ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas
manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh
termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir,
pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar
komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal
seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap
perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling
efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers
union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain,
mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak,
pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
1)
Pandangan kontrak kewajiban produsen
terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas
usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada
dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada
konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan
ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara
sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan
secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen
dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar
setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena
telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
2) Teori
Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban
perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen
tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat
rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan
yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki
konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka
berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak
dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga
menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka
produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim
yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain
tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit
menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang
seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain
tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
3)
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen
bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang
dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang
paling ekstrem dari semboyan “caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati-
hati).
B.
Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam
etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
1)
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan
kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan
seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
·
Tata krama isi iklan
·
Tata krama raga iklan
·
Tata krama pemeran iklan
·
Tata krama wahana iklan
2) Tata
Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku
periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak
yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
·
Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
·
Bersaing secara sehat.
·
Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
C.
Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai
kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
D.
Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi informasi
yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan.
Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi
karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas
jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas
dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar
dari perkembangan multimedia yang ada saat ini. Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Akuntabilitas perusahaan termasuk tata
kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan
manajerial.
b.
Tanggung jawab social, yang merujuk pada
peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi
bagi karyawannya.
c.
Kepentingan stakeholder yang mana
ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai,
dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar
pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang
dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus
kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum.
Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
E.
Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip
dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi
adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya
yang ada. Jadi, etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan
nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau
salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
a.
Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha
dan menjadi patokan berbisnis).
b.
Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji
karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
c.
Peraturan moral (Peraturan moral menjadi
acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau
permasalahan, baik internal atau eksternal).
d.
Hubungan manusia (memprioritaskan
perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak
cipta, dll).
e.
Hubungan dengan alam (ikut mengelola
lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
F.
Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena
itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang
masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Kualitas SDM yang sebagian besar masih
rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
b.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
c.
Jumlah angka pengangguran yang cukup
tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam
bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan
kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam
menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai
swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak
disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan
merugikan kepentingan orang lain. Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM
yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk
mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
a.
meningkatkan mutu pendidikan melalui
undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis
kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan
setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
b.
melaksanakan proyek-proyek yang bersifat
padat karya
c.
menciptakan lapangan kerja antara lain
dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau
atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
d.
mendorong perkembangan usaha kecil
menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada
akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat
yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri
dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
G.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma
yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja
sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab. Etika kerja terkait dengan apa
yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap
karyawan didasari prinsip-prinsip:
·
Melaksanakan tugas sesuai dengan visi,
misi dan tujuan perusahaan,
·
Selalu berorientasi pada budaya
peningkatan mutu kinerja,
·
Saling menghormati sesama karyawan,
·
Membangun kerjasama dalam melaksanakan
tugas-tugas perusahaan,
·
Memegang amanah atau tanggung jawab, dan
kejujuran,
·
Mananamkan kedisiplinan bagi diri
sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di
kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi
juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu
ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis
dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau
ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja
secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun
etika kerja para karyawan.
H.
Hak-Hak Pekerja
1)
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan
atas tindakan PHK
2)
Hak khusus untuk pekerja perempuan
3)
Hak dasar mogok
4)
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja
Bersama)
5)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu
kerja, istirahat, cuti dan libur
6)
Hak pekerja atas perlindungan upah
7)
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8)
Hak pekerja untuk hubungan kerja
I.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan
kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini
menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak.
J.
Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar