Senin, 29 Juni 2015

4 Cara Atasi Malas Olahraga Saat Berpuasa


Ada saja yang membuat kita malas berolaharaga. Apalagi lagi di bulan puasa seperti ini. Padahal, olahraga penting untuk dilakukan setiap hari. Minimal 30-40 menit sehari supaya tubuh tetap fit dan segar.
1.      Pilih olahraga yang ringan
Misalnya jogging, jalan sehat, atau main olahraga yang ringan. Cukup lakukan selama 20-30 menit saja sudah cukup mengeluarkan keringat dan membuat tubuh lebih fit. Supaya tidak dehidrasi, saat berbuka dan sahur jangan lupa minum air putih sebanyak 8 gelas.
2.      Cari partner olahraga
Olahraga tentu akan lebih menyenangkan kalau dilakukan bersama dengan teman atau pacar. Soalnya, muncul motivasi yang membuat kita ebih semangat untuk datang ke tempat olahraga. Olahraga pun jadi nggak terasa capek atau lelah karena kegiatan ini bisa dilakukan sambil ngobrol atau bercanda.
3.      Ngabuburit sambil berolahraga
Daripada kelamaan nunggu waktu berbuka puasa, lebih baik kita berolahraga. Misalnya bersepeda keliling kompleks atau lari sore di taman. Badan yang tadinya lemas jadi kembali segar. Setelah olahraga selesai, jam buka puasa pun tiba.
4.      Istirahat dan makanan yang cukup
Olahraga di bulan puasa akan menguras banyak tenaga. Agar tetap fit dan tidak lemas kita harus istirahat cukup di malam hari. Jangan lupa, makan makanan sehat seperti sayur dan buah yang banyak mengandung serat yang bagus untuk menjaga stamina tubuh kita.

Puasa Bukan Alasan untuk Malas-malasan


Assalamu'alaikum wr wb Pembaca sekalian.
Sebagaimana kita tahu, bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, di mana setiap amal ibadah dibalas dengan ganjaran pahala yang berkali-kali lipat. Hal ini tidak kita dapatkan di bulan-bulan lainnya, sehingga tentu saja, orang-orang yang cerdas akan meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadahnya selama bulan Ramadhan ini.
Hanya saja, tetap saja ada di mana-mana dan di setiap bulan Ramadhan tiba, oknum-oknum yang bermalas-malasan selama Ramadhan. Sahur sih, mereka juga tetap berpuasa, tapi antara sahur dan maghrib itu lebih banyak tidurnya. Alasannya, capek lah, haus lah, laper lah, macem-macem. Dan yang lumayan sering dijadikan alasan adalah ungkapan "tidurnya orang puasa itu berpahala". Benarkah?
Sejujurnya, hal itu tidak benar. Alias salah. Orang yang mendukung ungkapan itu mengatakan, kan daripada bangun tapi menggunjing, lebih baik tidur kan? Memang benar, tapi tetap saja tidur tadi bukanlah sebuah ibadah. Toh bukankah sebenarnya daripada menggunjing, lebih baik mengaji, ya kan? Apalagi sampai khatam, insya Allah berlipat-lipat deh pahalanya.
Apalagi, yang dijadikan dasar ungkapan tadi (kata pendukungnya) adalah hadits. Padahal bukan, sebenarnya hadits yang menyebutkan bahwa tidurnya orang berpuasa adalah ibadah itu, adalah hadits palsu. Dan para ulama sudah sepakat akan kepalsuannya . Jadi udah nggak ada lagi alasan bagi kita untuk malas-malasan di bulan puasa dengan berdalih bahwa "tidurnya orang puasa adalah ibadah". Oke?
Penulis merasa perlu menyampaikan ini karena seringkali hadits palsu ini beredar di masyarakat, dan itu berbahaya. Maka dari itu, bagi yang mengetahui ilmu ini wajib baginya untuk menyebarkannya.
Toh, secapek-capeknya kita, sehaus-hausnya kita, selapar-laparnya kita, puasa kita di Indonesia tuh cuma sekitar 13,5 jam saja. Bandingkan dengan berpuasa di negara-negara dengan angka garis lintang tinggi, seperti di Rusia. Mengingat puasa tahun ini bertepatan dengan musim panas di belahan bumi utara, maka siang harinya akan lebih panjang daripada malam harinya. Di beberapa tempat yang paling dekat dengan kutub utara, malah akan ada hari-hari di mana matahari tak pernah terbenam. Artinya, saudara-saudara kita di sana bakal berpuasa hingga 20 jam atau lebih, lama banget kan? Begitu juga dengan umat muslim yang berpuasa di Swedia, bahkan bisa sampai 21 atau bahkan  24 jam.
Makanya, bersyukurlah kita tinggal di negara tropis yang panjangnya siang dan malam sepanjang tahun nggak terlalu berbeda secara signifikan, baik musim panas maupun musim hujan. Jadi, nggak ada lagi alasan untuk malas-malasan beribadah di bulan ini, ya kan?

6 Penyebab Puasa Malah tambah Gendut



Siapa yang selama berpuasa berat badannya tambah naik? Wah, kalau demikian harus tahu kemungkinan penyebabnya. Padahal seharusnya puasa membuat tubuh kita tambah sehat, bukannya menumpuk calon penyakit. Menurut Pramono, ahli gizi di Banjarmasin ada beberapa alasan penyebab naiknya berat badan saat puasa, yakni:
1.      Buka puasa dijadikan ajang balas dendam konsumsi makanan.
Orang biasanya 'murka' dan makan semua makanan yang manis, kolak dengan santan, Es campur, makanan berlemak dan gorengan, yang semuanya berkalori tinggi.
2.      Berbuka puasa dengan karbohidrat sederhana
Bahan makanan yang mengandung karbohidrat sederhana seperti gula pasir, sirup, gula merah dan lain lain, biasanya telah bersih dari serat akibat pengolahannya atau secara alami mempunyai kadar serat yang rendah. Berbagai makanan ringan dan cemilan, seperti biskuit, cokelat, permen, kue, mengandung karbohidrat sederhana. Tubuh menyerap karbohidrat sederhana dengan cepat, sehingga cepat terasa lapar meskipun sudah mengonsumsi makanan yang berkarbohidrat sederhana dalam jumlah besar.
3.      Porsi makan lebih banyak
 Pada beberapa orang yang telah terbiasa makan dengan porsi besar, puasa justru menaikkan selera makan dan minum pada saat berbuka hingga sahur. Pada prinsipnya, orang menjadi gemuk karena makanan yang dikonsumsi lebih banyak daripada makanan yang diolah menjadi tenaga.
4.      Penurunan aktivitas fisik.
Saat puasa biasanya kita jadi pemalas terutama dalam aktifitas fisik. Jumlah tidur biasanya juga bertambah terutama di siang hari. Olah raga jadi malas bahkan pekerjaan fisik sebisa mungkin dihindari. Hal tersebut tentu akan menurunkan kebutuhan energi kita akibatnya meskipun kita makan lebih sedikit dari sewaktu tidak puasa tetapi berat badan bisa tambah naik apalagi konsumsi makannya tetap apalagi porsinya tambah banyak.
5.      Penurunan metabolisme tubuh.
Inilah sebenarnya kunci yang penting alasan kenapa berat badan naik meski kita puasa. Saat puasa, metabolisme tubuh kita berubah. Kebutuhan energi untuk kebutuhan basal tubuh (BMR = Basal metabolisme rate) turun. Penggunaan energi jadi efektif akibatnya meski kita makan porsinya seperti sebelum puasa hasilnya berat badan tetap naik..
6.      Penyerapan makanan yang efektif.
Ketika puasa hampir selama 14 jam kita tidak makan kondisi tersebut menyebakan tubuh menjadi sangat efektif dalam mengolah makanan dan dapat diserap sempurna ke dalam pembuluh darah kita sehingga pengolahan zat gizi sangat efektif termasuk untuk energi.

Politik & Strategi Nasional


PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
A.    Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.      Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3.      Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4.      Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.      Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

B.     Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

C.    Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)

a)      Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
b)     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
c)      Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·         Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·         Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·         Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·         Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.

d)     Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
·         Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
·         Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
·         Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·         Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
·         Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·         Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5.      Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
·         Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
·         Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.