Minggu, 26 Oktober 2014

Artikel Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.    Definisi Koperasi
          Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau masyarakat yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi di Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social yang beranggotakan para masyarakat sebagai usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan kata lain seluruh koperasi di Indonesia memiliki tujuan yang sama. Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa tujuan koperasi yang ada di Indonesia.

2.    Tujuan Koperasi
            Tujuan utama koperasi di Indonesia adalah yang sudah di jelaskan di atas yaitu untuk mensejahterakan para anggota koperasi. Namun ada beberapa tujuan koperasi yang di jelaskan menurut undang – undang dan  menurut Moch. Hatta. Berikut adalah penjelasannya :

A.    Tujuan Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
            Koperasi di Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan,

B.     Tujuan Koperasi Menurut Moch. Hatta
            Bapak Moch. Hatta yang juga dikenal sebagai bapak koperasi indonseia. Menjelaskan bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar – besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi sekala kecil.

            Dari beberapa penjelasan tentang tujuan koperasi si atas, masih ada beberapa tujuan koperasi yang sering kita dengar :

·         Memaksimalkan Keuntungan
            Berarti segala kegiatan koperasi bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.

·         Memaksimalkan Nilai perusahaan
            Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.

·         Meminimumkan Biaya
            Berarti segala sesuatu yang harus di lakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar, maka kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan hasil yang terbaik.

            Setelah kita melihat berbagai tujuan koperasi, maka kita juga harus tahu mengenai fungsi – fungsi dari koperasi.

3.    Fungsi Koperasi
            Koperasi memiliki beberapa fungsi yang berguna untuk koperasi itu sendiri maupun masyarakat atau anggota koperasi, dan fungsi koperasi itu sendiri sudah cukup kita ketahui, yaitu :

a)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya dan masyarakat. Pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Berperan serta secara aktif dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan dalam perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokerasi ekonomi.

4.    Kesimpulan
            Setelah kita mengetahui berbagai tujuan dan fungsi koperasi diatas maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota – anggota koperasi dan masyarakat. Juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur, serta memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian. Dan berupaya untuk membangun tatanan perekonomian nasional.
            Dan juga dari beberapa fungsi koperasi diatas, dapat dibuat garis besar bahwa fungsi koperasi di Indonesia adalah :
§  Sebagai urat nadi dalam perekonomian di Indonesia,
§  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia,
§  Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi, dan

§  Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi di Indonesia.

Sabtu, 11 Oktober 2014

Bentuk Organisasi, Tanggung Jawab Jabatan dan Analisis Jabatan Dalam Perusahaan

1.    BENTUK-BENTUK ORGANISASI

Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1.      Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
2.      Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3.      Perseroan Terbatas (PT)

       I.            Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.

Kelebihan perusahaan Perseorangan
a.       Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b.      Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c.       Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d.      Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e.       Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan
a.       tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b.      Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c.       Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d.      Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.


    II.            Perusahaan Persekutuan Persekutuan (firma dan komanditer)
Merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)

Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan
a.       Modal tersedia banyak
b.      Meningkatkan kepercayaan kreditor
c.       Keahlian dan ketrampilan bertambah
d.      Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang

Kekurangan-kekurangan Persekutuan
a.       Tanggung jawab tidak terbatas
b.      Umur yang terbatas
c.       Lemahnya penegendalian


 III.            Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu- individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.

Kelebihan bentuk PT
a.       Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b.      Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c.       Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d.      Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e.       Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.

Kekurangan bentuk PT
a.       Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan- peraturan yang berlaku
b.      Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c.       Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d.      Biaya pendirian yang tidak sedikit
e.       Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.



BENTUK LAIN ORGNANISASI

1.      Koperasi
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.

2.      JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.

3.      SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.

4.      FRANCHISEE
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.



2.    TANGGUNG JAWAB JABATAN

Di bawah ini merupakan beberapa jenis jabatan dan tanggung jawabnya :

1.      General Manager
General manager atau manajer umum dalam bahasa Indonesia adalah jabatan teknis yang dimiliki seorang pemimpin operasional perusahaan. Manajer umum dalam struktur perusahaan sering disebut sebagai pemimpin perusahaan karena memang dialah yang memimpim jalannya perusahaan walaupun sebenarnya dia masih termasuk level pekerja karena ia bekerja atau dipekerjakan oleh pemilik perusahaan atau dewan direksi.
Manajer umum mengepalai para manajer fungsional yang bertugas di bidang atau unit kerja masing-masing. Pada perusahaan yang tidak terlalu besar, biasanya hanya ada satu manajer umum. Namun pada perusahaan raksasa dibutuhkan beberapa manajer umum yang mengepalai setiap bidang yang berbeda-beda. Manager umum bertanggung jawab untuk menjamin kelancaran kinerja perusahaan dan berwenang membuat keputusan-keputusan strategis.

2.      Manager
Manager/manajer adalah pimpinan dari satu unit pekerjaan atau bagian dalam perusahaan. Oleh karena itu manajer sering juga disebut sebagai kepala bagian atau pimpinan/kepala unit. Sebagai pimpinan dari satu bidang atau unit perusahaan dia bertanggung jawab penuh pada bagian yang dipimpinnya.
Misalnya, manajer produksi bertanggung jawab penuh terhadap segala proses produksi serta orang-orang yang ada di bagian produksi. Jenis-jenis manajer sesuai bidangnya dalam perusahaan di antaranya manajer produksi, manajer marketing, manajer opersional, manajer gudang, manager keruangan, manajer/Kepala bagian HRD, dan sebagainya.

3.      Supervisor
Pada bagian perusahaan yang memerlukan banyak karyawan, misalnya bagian produksi dan marketing, seorang manajer biasanya dibantu oleh beberapa asisten manajer atau supervisor. Supervisor ini merupakan kepala regu atau unit dalam satu bagian. Misalnya pada bagian produksi terdapat 200 karyawan yang dipimpin oleh 10 supervisor. Masing-masing supervisor membawahi 20 karyawan bagian produksi. Demikian juga pada bagian yang lainnya.
Dalam struktur perusahaan, supervisor berperan sebagai jembatan antara manajer sebagai pembuat kebijakan dan karyawan sebagai pelaksana. Dengan demikian supervisor bertugas untuk menerjemahkan dan menjelaskan instruksi dari manajer kepada para karyawan. Ia juga menjadi pemimpin para karyawan yang harus memantau kinerja karyawan dan memberikan arahan, pendidikan, teladan, serta motivasi. Setiap hari supervisor kerjanya melakukan supervisi kepada para bawahannya agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mengkoordinir pencatatan administrasi seperti lembur, perizinan dan sebagainya.

4.      Kepala Cabang
Kepala cabang adalah pimpinan unit perusahaan yang bertugas di kantor yang jauh dan terletak di luar kota atau luar area perusahaan inti/pusat. Kantor cabang biasanya dimiliki oleh perusahaan yang cukup besar. Tugas dari kepala cabang yang adalah memimpin perusahaan khusus di cabang/area ia berada. Kepala cabang biasanya memiliki target-target tertentu yang harus dipenuhi berkenaan dengan posisi cabangnya.
Posisi ini juga berwenang penuh dalam membuat kebijakan kantor cabangnya. Ia juga bertanggung jawab terhadap keuangan cabang, serta berkewajiban memberikan laporan kepada direksi atau pemiliki perusahaan mengenai perkembangan cabangnya. Jika kepala cabang mempunyai prestasi baik, apalagi bisa melebihi target, maka ia biasanya dipromosikan ke kantor pusat untuk menempati jawabatan yang lebih tinggi.

5.      General Affair/Bagian Umum
General affair atau sering disebut bagian umum adalah jabatan setingkat manajer yang mengurusi hal-hal umum dalam kantor/perusahaan. Seperti penataan asset, penyediaan fasilitas dan inventaris, perawatan gedung, dan sebagainya. Bagian ini membawahi bagian-bagian lain yang berfungsi menunjang kinerja perusahaan seperti staf administrasi, front office, office boy, bagian keamanan, cleaning service, dan supir.

6.      Staf Administrasi
Fungsi utama staf administrasi adalah untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan dalam layanan administrasi perkantoran, penyediaan fasilitas, serta melaksanakan kegiatan pelayanan perusahaan.
Di antara tugas keadministrasian adalah kegiatan pengarsipan, melakukan surat menyurat dan dokumentasi kegiatan. Setiap hari, staf administrasi melakukan pencatatan dan evaluasi mengenai keadministrasian perusahaan dan karyawan. Staf administrasi bertugas mengelola absensi, menyediakan alat tulis kantor, membuat surat pengajuan fasilitas, dan sebagainya.

7.      Marketing
Marketing merupakan ujung tombak perusahaan. Kinerja marketing menentukan perkembangan perusahaan. Bagian ini sesuai namanya bertugas untuk menjual barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan kepada masyarakat. Marketing bertanggung jawab menciptakan dan mengelola relasi dengan konsumen. Marketing juga memiliki target penjualan yang disepakati di awal dia bekerja dengan perusahaan.
Marketing perusahaan yang menghasilkan barang bertugas menjual barang secara riil kepada konsumen, biasanya dia membawa barang tersebut kepada calon pembeli. Sementara marketing perusahaan jasa menawarkan berbagai jasa yang bisa dikerjakan oleh perusahaannya kepada klien atau calon konsumen.



3.    ANALISIS JABATAN

Analisa jabatan adalah suatu proses untuk memahami “apa” dan “mengapa” suatu pekerjaan dilakukan. Hasil dari proses tersebut adalah uraian pekerjaan/ jabatan berbentuk form yang terdiri dari:

1.      Identifikasi jabatan
Identifikasi jabatan mencakup informasi tentang:
·         Nama jabatan;
·         Nama pemangku jabatannya;
·         Unit organisasi;
·         Satuan kerja;
·         Jabatan atasan langsung; dan
·         Lokasi.

2.      Kedudukan jabatan dalam struktur organisasi
Kedudukan jabatan diidentifikasi dari struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-115/A/JA/10/1999 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-558/A/JA/12/2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia beserta ketentuan perubahannya.

3.      Tujuan jabatan
Tujuan jabatan menjelaskan kontribusi spesifik jabatan bagi organisasi, alasan pentingnya organisasi memerlukan jabatan ini dan akibatnya jika jabatan ini ditiadakan.

4.      Tanggungjawab utama
Tanggung jawab utama mendeskripsikan rincian target pendukung atau output yang harus dicapai oleh pemangku jabatan agar tujuan jabatan dapat tercapai.

5.      Indikator kinerja utama
Indikator kinerja utama menjelaskan apa yang menjadi ukuran keberhasilan dalam suatu jabatan, termasuk mengukur bagaimana pemangku jabatan ini dianggap berhasil atau gagal oleh atasannya.

6.      Hubungan kerja
Hubungan kerja mengelaborasi hubungan dalam suatu jabatan baik dalam hubungan internal dan eksternal di organisasi dalam konteks hubungan ke level yang lebih tinggi, hubungan setara dan hubungan dengan level jabatan yang lebih rendah.

7.      Tanggung jawab jabatan
Tanggung jawab jabatan secara kuantitatif memperlihatkan besarnya cakupan sebuah jabatan secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu untuk mengidentifikasi perbedaan antara jabatan yang serupa, termasuk melihat pengelolaan finansial maupun non finansial, serta yang terkait dengan tanggung jawab rahasia jabatan.

8.      Kewenangan
Kewenangan menjelaskan otoritas yang dimiliki oleh suatu jabatan untuk membuat keputusan tanpa berkonsultasi atau menunggu perintah atasan terlebih dahulu.

9.      Tantangan
Tantangan mengidentifikasi masalah dan tantangan kerja yang dihadapi pemangku jabatan dalam mencapai tujuan pekerjaannya yang menyangkut :
·         masalah yang bersifat strategis dan taktis
·         kesulitan yang bersifat teknis dan manajerial
·         kesulitan yang berasal dari intern & ekstern organisasi.

10.  Lingkungan kerja
Lingkungan kerja menjelaskan kondisi yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan termasuk :
·         akibat yang dihadapi jika terjadi kecelakaan;
·         gangguan kesehatan yang mungkin terjadi;
·         posisi aktivitas pemegang jabatan (duduk, berdiri atau berjalan)
·         tempat kerja (di dalam atau di luar) ruangan;
·         kondisi lingkungan diantaranya menyangkut suhu, penerangan, ventilasi, ketenangan, kebersihan dan keleluasaan
·         alat keselamatan kerja yang ada.

11.  Persyaratan jabatan
Persyaratan jabatan merupakan klualifikasi minimal yang perlu dimiliki oleh pemangku jabatan agar dapat melakukan pekerjaannya dengan tingkat kemahiran/ kompetensi yang sesuai dengan apa yang diharapkan, meliputi :
·         pendidikan formal;
·         pengalaman kerja yang relevan;
·         pelatihan;
·         ketrampilan khusus;
·         persyaratan fisik; dan
·         persyaratan umur minimal dan maksimal.










Sumber :


Sabtu, 04 Oktober 2014

Definisi, Tujuan dan Prinsip Koperasi


1.    Definisi koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

A.    Definisi Koperasi menurut ILO
Definisi koperasi yang lebih detail diberikan oleh ILO (International Labour Organization) adalah sebagai berikut : Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.

B.     Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

C.     Definisi Koperasi menurut Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
                                                              i.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
                                                            ii.      harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
                                                          iii.      Ukuran harus benar dan dijamin
                                                          iv.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

D.    Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

E.     Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.



2.    Tujuan koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

a)      Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



3.    Prinsip – prinsip koperasi

A.    Prinsip menurut  Munkner :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang – orang
Ø  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil
Ø  hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

B.     Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi

C.     Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
Ø  Netral terhadap politik dan agama

D.    Prinsip menurut ICA :
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

E.     Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

F.      Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi






Sumber :