Minggu, 30 November 2014

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi

            Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
            Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
            Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.
            Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  • Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi

            Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Kesimpulan :
Jadi, sebagai badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Dan juga keberhasilan suatu koperasi itu ditentukan oleh salah satu faktornya, yaitu partisipasi dari anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis suatu koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut. Yang pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan koperasi, untuk memciptakan keberhasilan dalam koperasi.




Sumber :

Senin, 10 November 2014

KARYA TULIS SISA HASIL USAHA & PERHITUNGANNYA





Kelompok NPM Genap :
Apri Yudha Sembiring (11213196)
Dimas Prasetyanto W ( 12213506)
Yudha Eka Anersha (19213530)








DAFTAR ISI

SISA HASIL USAHA & PERHITUNGAN ………………………………………
A.   SISA HASIL USAHA ……………………………………………………….
B.   PEMBAGIAN SHU DI KOPERASI ………………………………………
C.   CONTOH KASUS ………………………………………………………….
KESIMPULAN …………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………...


Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Perhitungannya

A.    Sisa Hasil Usaha (SHU)

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup ternsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

2.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a)      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f)       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.     Pembagian SHU Koperasi

1.      Rumus Pembagian SHU Koperasi
a)      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan.
b)      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Ø  Cadangan koperasi 40%,
Ø  Jasa anggota 40%,
Ø  Dana pengurus 5%,
Ø  Dana karyawan 5%,
Ø  Dana pendidikan 5%,
Ø  Dana sosial 5%,
Ø  Dana pembangunan lingkungan 5%.
c)      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA       = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota

SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
SHU Pa     = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa     = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota
VA                        = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                        = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa              = Jumlah simpanan anggota
TMS          = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

2.      Perinsip Pembagian SHU Koperasi
a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)     SHU anggota dibayar secara tunai.

C.    Contoh Kasus

Koperasi “Maju Mundur Cantik” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut.

(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan Koperasi 40%
·         Jasa Anggota 25%
·         Jasa Modal 20%
·         Jasa Lain-lain 15%

BUATLAH :
a.       Perhitungan pembagian SHU
b.      Jurnal pembagian SHU
c.       Perhitungan persentase jasa modal
d.      Perhitungan persentase jasa anggota
e.       Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-


JAWABAN :
a.       Perhitungan pembagian SHU Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b.      Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.       Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
·         Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d.      Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
·         Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
·         Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e.       Yang diterima Nona Yohana:
·         Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
·         Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1)      Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2)      Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-




KESIMPULAN

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan


Daftar Pustaka

Minggu, 26 Oktober 2014

Artikel Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.    Definisi Koperasi
          Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau masyarakat yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi di Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social yang beranggotakan para masyarakat sebagai usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan kata lain seluruh koperasi di Indonesia memiliki tujuan yang sama. Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa tujuan koperasi yang ada di Indonesia.

2.    Tujuan Koperasi
            Tujuan utama koperasi di Indonesia adalah yang sudah di jelaskan di atas yaitu untuk mensejahterakan para anggota koperasi. Namun ada beberapa tujuan koperasi yang di jelaskan menurut undang – undang dan  menurut Moch. Hatta. Berikut adalah penjelasannya :

A.    Tujuan Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
            Koperasi di Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan,

B.     Tujuan Koperasi Menurut Moch. Hatta
            Bapak Moch. Hatta yang juga dikenal sebagai bapak koperasi indonseia. Menjelaskan bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar – besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi sekala kecil.

            Dari beberapa penjelasan tentang tujuan koperasi si atas, masih ada beberapa tujuan koperasi yang sering kita dengar :

·         Memaksimalkan Keuntungan
            Berarti segala kegiatan koperasi bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.

·         Memaksimalkan Nilai perusahaan
            Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.

·         Meminimumkan Biaya
            Berarti segala sesuatu yang harus di lakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar, maka kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan hasil yang terbaik.

            Setelah kita melihat berbagai tujuan koperasi, maka kita juga harus tahu mengenai fungsi – fungsi dari koperasi.

3.    Fungsi Koperasi
            Koperasi memiliki beberapa fungsi yang berguna untuk koperasi itu sendiri maupun masyarakat atau anggota koperasi, dan fungsi koperasi itu sendiri sudah cukup kita ketahui, yaitu :

a)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya dan masyarakat. Pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Berperan serta secara aktif dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan dalam perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokerasi ekonomi.

4.    Kesimpulan
            Setelah kita mengetahui berbagai tujuan dan fungsi koperasi diatas maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota – anggota koperasi dan masyarakat. Juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur, serta memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian. Dan berupaya untuk membangun tatanan perekonomian nasional.
            Dan juga dari beberapa fungsi koperasi diatas, dapat dibuat garis besar bahwa fungsi koperasi di Indonesia adalah :
§  Sebagai urat nadi dalam perekonomian di Indonesia,
§  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia,
§  Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi, dan

§  Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi di Indonesia.