BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Bangsa
Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan
kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan
cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian
dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan.
Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan
cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil
dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional
serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional
dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita
bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah
tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi
tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut,
seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang
ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka
dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang
diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
1.
1.1.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
a)
Apa pengertian wawasan nusantara ?
b)
Bagaimana wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
nasional ?
c)
Apa dasar pemikiran wawasan nusantara ?
d)
Apa saja unsur dasar wawasan nusantara ?
e)
Apa asas dari wawasan nusantara ?
f)
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
g)
Apa implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia
?
1.3.
TUJUAN
PENULISAN
a)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
b)
Memaparkan mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c)
Menambah wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa
Indonesia
1.4.
MANFAAT
a)
Menambah pengetahuan kepada pembaca mengenai wawasan
nusantara bangsa Indonesia
b)
Sebagai sumber referensi
c)
Menambah wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
2.
2.1.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Secara
Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna
cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas
yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya
pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur.
Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia
dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut
Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian
waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi
Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat,
bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai
tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil →
Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
2.2.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI WAWASAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Secara
konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973,
tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara
dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah
wawasan nusantara yang mencakup hal-hal berikut
ini :
1.
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik memiliki arti bahwa :
a)
Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh
bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b)
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan
bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
c)
Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam
mencapai cita-cita bangsa.
d)
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi
bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya.
e)
Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum
yang mengabdi pada kepentingan nasional.
2.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan
sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
a)
Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa
harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang
sesuai dengan kemajuan bangsa.
b)
Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu, sedangkan
corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal
dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
3.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi memiliki arti bahwa :
a)
Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif
adalah modal dan milik bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus
tersedia merata di seluruh wilayah.
b)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam
mengembangkan ekonominya.
4.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
a)
Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
sama di dalam pembelaan negara.
2.3.
DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NUSANTARA
1.
Faktor Geografis
Di Indonesia
kaya akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi,
bauksit, mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di
Indonesia sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga
kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia
terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera
luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan
Australia. Dengan demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi
silang dunia dan oleh karena itu dinamakan nusantara.
Kepulauan
Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh.
Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati sehingga dalam menyebut tempat
hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah tersebut memiliki maksud bahwa
bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara tanah dan air, atau daratan dan
lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap
sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu dengan lainnya.
2.
Faktor Geopolitik
Istilah Geo
memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari
bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi
Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat naungannya,
sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan teori organisme
dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme.
Pandangan Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl Haushofer.
Haushofer
memberi arti geopolitik sebagai : doktrin negara di bumi, doktrin perkembangan
politik didasarkan pada hubungannya dengan bumi, dan landasan ilmiah bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara
untuk mendapatkan ruang hidupnya. Haushofer mengembangkan geopolitik tsb dan
diwujudkan dalam berbagai istilah :
1)
Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk
dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik
Jerman negara besar berhak berkembang dan memakan negara yang kecil yang dari
dulu telah ditakdirkan untuk mati.
2)
Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk memenuhi kebutuhan
sendiri. Kaum geopolitik jerman menganggap bahwa negara yang besar dapat
mengambil dan mendapatkan kekeyaan sumber alam dari negara yang kecil jika
membutuhkan sumber alam.
3)
Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi
perserikatan wilayah. Dalam setiap pan region memiliki adat dan budaya yang
sama. Dunia internasional dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu
pan-amerika, pan-asia, pan-region Jerman dan Pan-region Rusia-India.
·
Pan-Amerika, yaitu suatu perserikatan wilayah yang paling
alami karena terpisah dengan negara lain oleh samudera dan Amerika Serikat
dianggap sebagai pemimpinnya.
·
Pan-Ero Afrika, yaitu wilayah yang akan dikuasai oleh
Jerman. Wilayahnya tidak hanya negara kecil di Eropa, melainkan negara besar
seperti Perancis dan Italia berada dalam jangkauan kekuasaannya. Rusia
disarankan untuk membuat pan-region sendiri, sedang Inggris dibiarkan
“mengambang”.
·
Pan-Rusia, yaitu suatu wilayah yang meliputi Uni Soviet
dan India yang dikuasai oleh Rusia.
·
Pan-Asia, yaitu baguan timur Benua Asia, Australia, dan
kepulauan di antaranya dipimpin oleh Jepang. Pan region ini oleh Jepang
dinamakan “Lingkungan Kemakmuran bersama Asia Timur Raya”.
Tujuan Karl
Houshofer mengemukakan teori geopolitik ialah untuk menyiapkan upaya
justifikasi atau landasan pembenaran negara Jerman untuk mengembangkan politik
eskspansionisme dan rasialisme. Mengenai teori ini bangsa Indonesia sendiri
tidak sependapat dengan cara berpikir yang mengarah pada eskspansionisme dan
rasialisme. Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah falsafah Pancasila.
Selain teori
geopolitik di atas masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1)
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia
mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan
; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan
dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat
mengusai dunia.
2)
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan
bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
3)
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak menyerang.
4)
N.J. Spijkman (konsep wawasan kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini menghasilkan teori daerah batas (rimland).
Teori ini banyak dipakai oleh negarawan ahli geopolitik dan strategi untul
menyusun kekuatan bagi negaranya.
3.
Faktor Geostrategi
Geostrategi
adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan
tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik.
Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk
mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia
berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia
jika dikaji lebih dalam, ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis saja,
tetapi juga bersifat sosial-politik, seperti berikut ini :
1)
Secara demografis, penduduk di sebelah selatan jarang
(Australia), sedang disebelah utara cukup padat (RRC).
2)
Secara ideologis, terletak di antara liberalisme di
selatan dan komunisme di utara; antara liberal di selatan dan sistem diktator
proletariat di utara.
3)
Secara politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan
sistem diktator proletariat di utara.
4)
Secara ekonomis, terletak di antara sistem ekonomi
kapitalis di selatan dan sistem ekonomi sosialis (terpusat) di utara.
5)
Secara sosial, terletak di antara individualisme di
selatan dan sosialisme di utara.
6)
Secara budaya, terletak di antara kebudayaan barat di
selatan dan kebudayaan timur di utara.
7)
Secara hankam, terletak di antara pertahanan maritim di
selatan dan pertahanan kontinental di utara.
Keberadaan
Indonesia di posisi silang ini juga menimbulkan akulturasi dalam segala bidang
seperti sosial budaya, religi, bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus
diambil bangsa Indonesia, (i) terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan
dan (ii) ikut serta mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai
subyek.
4.
Historis dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami
proses pemikiran tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara
historis dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai
batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita mengacu pada pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Segala badan negara dan Peraturan
yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD
ini.
A.
Deklarasi Juanda
Upaya untuk
menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi
terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen
Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi
Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1)
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta
perairan pedalaman Indonesia.
2)
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut dari
pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu
dengan pulau lainnya.
3)
Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut
dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (di sebelah wilayah RI ada
negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
4)
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Deklarasi ini
kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara,
dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi
Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat
pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30
April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi
geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan
wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenitas antara lain :
a.
Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan
jumlah 17.508 pulau.
b.
Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan
lautan seluas 3,166 juta km.
c.
Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat
5.110 juta km.
d.
Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua
(posisi silang).
e.
Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa.
f.
Berada pada iklim tropis dengan dua musim.
g.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni
Mediterania dan Sirkum pasifik.
h.
Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT,
141 derajat BB.
i.
Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
j.
Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam.
k.
Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam.
l.
Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta
(tahun 2005).
B.
Konsep Landas Kontinen
Landas Kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing Negara.
C.
Konsep Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur
dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya.
Saat ini telah
ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang
sering disebut “Zone Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang
sebagian besar berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak
oleh negara-negara sing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia
untuk “menguras” ikan. Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang
“Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5
Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di baawah permukaan laut dijamin
sesuai dengan hukum internasional.
D.
Ruang Angkasa
Kalau kita
membagi secara horizontal maka kita akan menghadapi batas wilayah di
darat dan di laut, tetapi kalau kita membagi secara vertikal kita akan
menghadapi “batas” di ruang angkasa, di dasar laut, dan tanah di bawahnya.
Dalam menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga beberapa aliran yang perlu
dipertimbangkan. Pertama ialah Teori Udara Bebas yang meliputi (i)
kebebasan ruang tanpa batas yang artinya dapat dipergunakan oleh siapa pun,
sehingga tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara dan
(ii) kebebasan ruang terbatas yang terdiri atas dua ketentuan berikut :
1)
Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk
memelihara keamanan dan keselamatan.
2)
Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu.
Teori yang
menyatakan kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah sebagai berikut :
1)
Teori Keamanan
Fauchille menyatakan bahwa negara mempunyai kedaulatan
wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901
batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500 m, tetapi pada tahun 1910
diubah menjadi 500 m.
2)
Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan bahwa kedaulatan udara
ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam menguasai ruang udara
di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi
negara-negara yang memiliki teknologi tinggi (canggih), sebaliknya merugikan
bagi negara-negara berkembang.
3)
Teori Udara Schachter
Schachter menyatakan bahwa wilayah udara hendaknya sampai
suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat atau mengapungkan
balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian tersebut lebih kurang 30 mil dari
muka bumi.
Kedua, ialah Teori
Negara Berdaulat di Udara. Belum ada kesepakatan di forum internasional
mengenai teori ini.
2.4.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Wadah
1)
Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2)
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia,
tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
3)
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.
Isi
Aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial
(penting) ,yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan
nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi,
1)
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang
bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
a.
Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan
perairan dan dirgantara secara terpadu.
b.
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik
pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
c.
Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan
satu tertib hukum.
d.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha
bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system
terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f.
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku
Tata laku
wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan
uraian di atas, unsur wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
1)
Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara
kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan
utuh.
2)
Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia
berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3)
Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau
tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan
UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat
menghasilkan wawsan nusantara.
2.5.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a.
Kepentingan/ Tujuan yang sama
b.
Keadilan
c.
Kejujuran
d.
Solidaritas
e.
Kerjasama
f.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang
Wawasan Nusantara :
1.
Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun
aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor –
factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2.
Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
2.6.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
d.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.7.
IMPLEMENTASI
1.
Kehidupan
Politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a)
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b)
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia
harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai
dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di
Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan
kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku secara nasional.
c)
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
d)
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan
lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e)
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional
dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Kehidupan
Ekonomi
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan ekonomi, yaitu :
a)
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar,
hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b)
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c)
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
3.
Kehidupan
Sosial
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a)
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b)
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
a)
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b)
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah
atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c)
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana
dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.
3.1.
KESIMPULAN
Sebagai warga
negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa
Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb
untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta
UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang
ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan
implementasi di berbagai bidang kehidupan.
Sumber: