Surat Perjanjian Jual Beli Motor
(Secara Kredit)
Pada
hari ini, Selasa tanggal tujuh bulan empat tahun dua ribu lima belas kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Apri Yudha Sembiring
Alamat : Jalan Studio Alam TVRI No. 92, Depok
Jabatan : Manager Pembelian PT. Bola Dunia
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bula Dunia berkedudukan di Depok, selanjutnya disebut Pembeli
2. Nama : Ahmad Maulana
Alamat : J1. Raden Saleh No 23, Depok
Jabatan : Manajer Penjualan PD. Jaya Motor
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jaya Motor berdasarkan surat kuasa
khusus tertanggal 03 April 2015 selanjutnya disebut Penjual.
Kedua
belah pihaak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual-beli
kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Pengakuan Hutang
Pembeli dengan ini mengakui bahwa pembeli telah
berhutang kepada penjual untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda
2 (dua) merk Yahama Mio GT 125 Eagle Eye sebesar Rp 16.000.000,-(enambelas juta
rupiah) ditambah dengan bunga-bunga, ongkos-ongkos, pajak-pajak, denda-denda
yang ditanggung oleh pembeli sesuai dengan perjanjian ini, selanjutnya akan
disebut juga "hutang"
Pasal 2
Sistem Pembayaran
1. Pembeli
menyanggupi dan telah pula disetujui
oleh penjual bahwa hutang tersebut sebagaimana dalam pasal 1 di atas akan
dibayar secara dicicil sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan
selama 36 bulan.
2. Semua
pembayaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli oleh pembeli kepada
penjual harus dilakukan oleh pembeli lewat bank yang ditunjuk penjual atau
langsung kepada penjual jika ditagih oleh penjual, dalam mata uang Republik
Indonesia
Pasal 3
Status Kendaraan
1.
Sebelum
status kepemilikan kendaraan tercatat atas nama
pembeli yang dibuktikan dengan dikeluarkannya bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), maka
kendaraan tetap menjadi milik yang sah dari penjual menurut syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini.
2.
Selama
berlakunya perjanjian ini, penjual selalu mengizinkan pembeli untuk menggunakan
kendaraan sebagai peminjaman dan pemakai dan karena itu segala risiko kerusakan
dan kehilangan kendaraan selama dipinjam dan dipakai menjadi tanggungan
pembeli.
3.
Pembeli
tidak berhak untuk memindah-tangankan kendaraan dengan cara apapun kepada pihak
ketiga, dan pembeli tidak pula berhak untuk memakai kendaraan sebagai jaminan
dari hutang pembeli dan/atau dari pihak ketiga selama berlakunya perjanjian
jual beli ini.
4.
Pembeli
berkewajiban memelihara kendaraan agar tetap berada dalam keadaan baik. Ongkos
pemeliharaan dan reparasi dari kendaraan hams sepenuhnya dibayar oleh pembeli.
Pasal 4
Penarikan Kembali Kendaraan
1. Apabila
pembeli lalai dalam melaksanakan perjanjian ini termasuk lalai melakukan
pembayaran yang telah jatuh tempo, maka penjual berhak untuk menarik kembali
izinnya kepada pembeli untuk menggunakan kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu berupa apapun. Pada saat penarikan yang dilakukan dengan seketika maka
perjanjian jual beli ini berakhir dengan sendirinya dan dengan ini pembeli
melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata. Dalam hal ini semua
jumlah yang telah dibayar oleh pembeli berdasarkan perjanjian jual beli
dianggap sebagai uang sewa kendaraan.
2. Penjual
juga berhak menguasai kembali kendaraan apabila:
a. Pembeli
meninggal dunia;
b. Sebagian
atau seluruh kekayaan pembeli disita oleh pihak ketiga karena alasan apapun
juga;
c. Usaha
pembeli dibubarkan, dilikuidasi, dan atau mengalami kepailitan;
d. Pembeli
tidak memenuhi salah satu syarat dari perjanjian ini;
e. Terjadi
keadaan yang berdasarkan penilaian penjual dapat membahayakan dan/atau mencegah
pembeli untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya di bawah perjanjian
ini dan/atau dapat membahayakan dan/atau mencegah pihak penjual untuk
menjalankan sepenuhnya hak-haknya di bawah perjanjian ini;
3. Setelah
penjual menarik kembali kendaraan dari tangan pembeli maka penjual akan
berusaha menjual kendaraan dengan harga yang pantas berdasarkan syarat dan
kondisi yang ditetapkan oleh penjual.
4. Apabila
kendaraan itu rusak atau fungsinya berkurang karena kelalaian pembeli sehingga
harga jualnya tidak mencukupi lagi untuk melunasi hutang pembeli, maka
kekurancannva hams ditanggung oleh pembeli. dan untuk tiap hari keterlambatan
pembayaran kekurangan tersebut pembeli dikenakan denda sebesar 1%. Pembeli juga
harus menanggung ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran yang disebabkan oleh
kelalaian pembeli atas perjanjian jual beli ini, termasuk honorarium pengacara
dan setiap ongkos dan pengeluaran untuk badan-badan peradilan.
5. Oleh
karena kendaraan dipakai oleh pembeli maka semua pajak dan pemungutan yang
dibebankan atas kendaraan harus ditanggung dan dibayar seluruhnya oleh pembeli atas
nama penjual dan semua ash dari Kwitansi-kwitansi dari pembayaran-pembayaran
tersebut harus diserahkan kepada penjual, apabila diminta oleh penjual.
Pasal 5
Pemberian Kuasa
1.
Pembeli
dengan ini memberi kuasa kepada penjual kuasa mana tidak dapat ditarik kembali,
dan dengan hak substitusi untuk memasuki halaman dimana kendaraan berada untuk
mengambil kembali kendaraan dari pembeli atau pihak ketiga, kalau perlu dengan
bantuan dari pihak yang berwajib.
2.
Semua
kuasa yang tercantum dalam perjanjian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari
perjanjian ini.
3.
Pembeli
berjanji tidak akan berbuat sesuatu meriprail, tindakan perlawanan melalui
pihak yang berwajib unto"mencegah penjual melakukan penarikan kendaraan
dari pihak penjual atau pihak ketiga lainnya.
4.
Pembeli
berjanji tidak akan menghalangi penjual atau kuasanya untuk setiap saat
memasuki tempat-tempat dimana kendaraan disimpan untuk memeriksa/mengecek
kendaraan-kendaraan tersebut dan penjual juga berhak untuk, atas beban dari pembeli berbuat segala
sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pembeli untuk memelihara kendaraan
sehingga tetap berada dalam keadaan baik dan dapat berjalan.
5. Pembeli
harus memberitahukan penjual secara tertulis dimana biasanya kendaraan akan
ditempatkan.
Pasal 6
Perubahan Kepemilikan
1. Penjual
dengan ini menyatakan persetujuannya bahwa kendaraan
akan didaftarkan atas nama pembeli.
2. Apabila
bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) telah dikeluarkan atas nama pembeli,
maka hak milik atas kendaraan harus
dianggap telah dipindahkan dari penjual kepada pembeli sedangkan tunggakan
harga penjualan hams tetap dianggap sebagai hutang pembeli sejak tanggal yang
tertulis atas bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
3. Pembeli
menyatakan persetujuannya bahwa walaupun surat / dokumen perkenaan dengan
pendaftaran dari kendaraan atau berkenaan dengan pemilikan atas kendaraan
tertulis dalam nama pembeli, hal ini tidak memberi hak kepada pembeli untuk
memakai surat-surat / dokumen-dokumen itu sebagai bukti hak milik pembeli atas
kendaraan tersebut karenanya pembeli menegaskan bahwa sebelum harga seluruhya
dari kendaraan itu terbayar lunas, "kendaraan" itu tetap milik
penjual.
4. Selanjutnya
pembeli berjanji untuk membayar tunggakan hutang itu sesuai dengan
angsuran-angsuran yang diuraikan dalam perjanjian jual beli ini. Untuk tiap
hari keterlambatan pembayaran, pembeli wajib dikenakan Benda sebesar 1%. (satu
persen)
5. Untuk
menjamin pembayaran tunggakan hutang, denda dan lain-lain biaya yang terhutang oleh pembeli kepada penjual,
pembeli dengan ini memindahkan secara fiduciair kepada penjual hak miliknya
atas kendaraan pemindahan hak mana mulai berlaku sejak tanggal kendaraan telah
didaftarkan atas nama pembeli dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
telah dikeluarkan atas nama pembeli.
Pasal 7
Perubahan Perjanjian
1. Pembeli
dan penjual sepakat bahwa perjanjian ini tidak boleh diubah atau ditambah
seluruhnya atau sebagian, kecuali apabila perubahan telah disepakati dan disetujui
oleh kedua belah pihak dalam perjanjian ini.
Pasal 8
Bukti Pembayaran
1. Seluruh
bukti pembayaran hutang pembeli yang ada pada penjual adalah bukti yang sah
telah terjadinya pembayaran pihak pembeli kepada penjual.
2. Apabila terjadi perbedaan penghitungan jumlah
tunggakan pembeli kepada penjual, maka pembeli wajib menunjukkan pembayarannya
yang sesuai dengan perjanjian ini.
Pasal 9
Para Pengganti Hak
1. Penjual
dan pembeli sepakat bahwa perjanjian ini mengikat dan berlaku bagi kepentingan
para pengganti hak dan para pihak yang mendapat hak dari pihak-pihak dalam
perjanjian ini, dengan syarat bahwa pembeli dalam hal ini tidak diperkenankan
untuk memindahkan atau mengasingkan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penjual.
Pasal 10
Surat Menyurat
1. Pembeli
dan penjual sepakat bahwa setiap komunikasi atau pemberitahuan apa pun yang
berkaitan dengan isi perjanjian ini harus dibuat tertulis dan dikirim atau
difaks ke alamat resmi para pihak.
Pasal 11
Force Majeure
1. Apabila
kendaraan rusak atau hilang yang disebabkan oleh bencana alam seperti tsunami,
angin rebut, kebakaran, gempa bumi, atau force majeure lainnya maka perjanjian
ini berakhir segera dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut
haknya masing-masing.
2. Apabila
kerusakan dan kehancuran kendaraan tersebut tidak
seluruhnya, maka kedua belah pihak akan membuat kesepakatan baru yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Penutup
1. Apabila
terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan Perjanjian ini, kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara musyawarah
untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuaskan para pihak maka akan diminta
seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apa bila cara ini pun
juga belum memberikan penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Sehubungan
dengan hal tersebut kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang tetap
di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
3. Perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Dibuat : di Depok, 7 April 2015
Pihak
Pembeli
(Apri
Yudha Sembiring)
|
Pihak
Penjual
(Ahmad
Maulana)
|
||
Saksi
Pihak Pembeli
|
Saksi
Pihak Penjual
|
||
Saksi
1
|
Saksi
2
|
Saksi
1
|
Saksi
2
|
Aura
Nabila
|
Aji
Lukman
|
Salma
|
Doni
Irawan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar