Minggu, 19 April 2015

Contoh Draft Perjanjian


Surat Perjanjian Jual Beli Motor
(Secara Kredit)

Pada hari ini, Selasa tanggal tujuh bulan empat tahun dua ribu lima belas kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama        : Apri Yudha Sembiring
Alamat     : Jalan Studio Alam TVRI No. 92, Depok
Jabatan     : Manager Pembelian PT. Bola Dunia
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bula Dunia berkedudukan  di Depok, selanjutnya disebut  Pembeli

2.      Nama        : Ahmad Maulana
Alamat     : J1. Raden Saleh No 23, Depok
Jabatan     : Manajer Penjualan PD. Jaya Motor
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jaya Motor berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 April 2015 selanjutnya disebut Penjual.

Kedua belah pihaak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual-beli kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Pengakuan Hutang
Pembeli  dengan ini mengakui bahwa pembeli telah berhutang kepada penjual untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk Yahama Mio GT 125 Eagle Eye sebesar Rp 16.000.000,-(enambelas juta rupiah) ditambah dengan bunga-bunga, ongkos-ongkos, pajak-pajak, denda-denda yang ditanggung oleh pembeli sesuai dengan perjanjian ini, selanjutnya akan disebut juga "hutang"

Pasal 2
Sistem Pembayaran
1.      Pembeli menyanggupi  dan telah pula disetujui oleh penjual bahwa hutang tersebut sebagaimana dalam pasal 1 di atas akan dibayar secara dicicil sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 bulan.
2.      Semua pembayaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli oleh pembeli kepada penjual harus dilakukan oleh pembeli lewat bank yang ditunjuk penjual atau langsung kepada penjual jika ditagih oleh penjual, dalam mata uang Republik Indonesia

Pasal 3
Status Kendaraan
1.      Sebelum status kepemilikan kendaraan tercatat atas nama  pembeli yang dibuktikan dengan dikeluarkannya bukti  pemilik kendaraan bermotor (BPKB), maka kendaraan tetap menjadi milik yang sah dari penjual menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini.
2.      Selama berlakunya perjanjian ini, penjual selalu mengizinkan pembeli untuk menggunakan kendaraan sebagai peminjaman dan pemakai dan karena itu segala risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan selama dipinjam dan dipakai menjadi tanggungan pembeli.
3.      Pembeli tidak berhak untuk memindah-tangankan kendaraan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, dan pembeli tidak pula berhak untuk memakai kendaraan sebagai jaminan dari hutang pembeli dan/atau dari pihak ketiga selama berlakunya perjanjian jual beli ini.
4.      Pembeli berkewajiban memelihara kendaraan agar tetap berada dalam keadaan baik. Ongkos pemeliharaan dan reparasi dari kendaraan hams sepenuhnya dibayar oleh pembeli.

Pasal 4
Penarikan Kembali Kendaraan
1.      Apabila pembeli lalai dalam melaksanakan perjanjian ini termasuk lalai melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo, maka penjual berhak untuk menarik kembali izinnya kepada pembeli untuk menggunakan kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berupa apapun. Pada saat penarikan yang dilakukan dengan seketika maka perjanjian jual beli ini berakhir dengan sendirinya dan dengan ini pembeli melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata. Dalam hal ini semua jumlah yang telah dibayar oleh pembeli berdasarkan perjanjian jual beli dianggap sebagai uang sewa kendaraan.

2.      Penjual juga berhak menguasai kembali kendaraan apabila:
a.       Pembeli meninggal dunia;
b.      Sebagian atau seluruh kekayaan pembeli disita oleh pihak ketiga karena alasan apapun juga;
c.       Usaha pembeli dibubarkan, dilikuidasi, dan atau mengalami kepailitan;
d.      Pembeli tidak memenuhi salah satu syarat dari perjanjian ini;
e.       Terjadi keadaan yang berdasarkan penilaian penjual dapat membahayakan dan/atau mencegah pembeli untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya di bawah perjanjian ini dan/atau dapat membahayakan dan/atau mencegah pihak penjual untuk menjalankan sepenuhnya hak-haknya di bawah perjanjian ini;

3.      Setelah penjual menarik kembali kendaraan dari tangan pembeli maka penjual akan berusaha menjual kendaraan dengan harga yang pantas berdasarkan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh penjual.
4.      Apabila kendaraan itu rusak atau fungsinya berkurang karena kelalaian pembeli sehingga harga jualnya tidak mencukupi lagi untuk melunasi hutang pembeli, maka kekurancannva hams ditanggung oleh pembeli. dan untuk tiap hari keterlambatan pembayaran kekurangan tersebut pembeli dikenakan denda sebesar 1%. Pembeli juga harus menanggung ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran yang disebabkan oleh kelalaian pembeli atas perjanjian jual beli ini, termasuk honorarium pengacara dan setiap ongkos dan pengeluaran untuk badan-badan peradilan.
5.      Oleh karena kendaraan dipakai oleh pembeli maka semua pajak dan pemungutan yang dibebankan atas kendaraan harus ditanggung dan dibayar seluruhnya oleh pembeli atas nama penjual dan semua ash dari Kwitansi-kwitansi dari pembayaran-pembayaran tersebut harus diserahkan kepada penjual, apabila diminta oleh penjual.

Pasal 5
Pemberian Kuasa
1.      Pembeli dengan ini memberi kuasa kepada penjual kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan dengan hak substitusi untuk memasuki halaman dimana kendaraan berada untuk mengambil kembali kendaraan dari pembeli atau pihak ketiga, kalau perlu dengan bantuan dari pihak yang berwajib.
2.      Semua kuasa yang tercantum dalam perjanjian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.      Pembeli berjanji tidak akan berbuat sesuatu meriprail, tindakan perlawanan melalui pihak yang berwajib unto"mencegah penjual melakukan penarikan kendaraan dari pihak penjual atau pihak ketiga lainnya.
4.      Pembeli berjanji tidak akan menghalangi penjual atau kuasanya untuk setiap saat memasuki tempat-tempat dimana kendaraan disimpan untuk memeriksa/mengecek kendaraan-kendaraan tersebut dan penjual juga berhak untuk,       atas beban dari pembeli berbuat segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pembeli untuk memelihara kendaraan sehingga tetap berada dalam keadaan baik dan dapat berjalan.
5.      Pembeli harus memberitahukan penjual secara tertulis dimana biasanya kendaraan akan ditempatkan.

Pasal 6
Perubahan Kepemilikan
1.      Penjual dengan ini menyatakan persetujuannya bahwa   kendaraan akan didaftarkan atas nama pembeli.
2.      Apabila bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) telah dikeluarkan atas nama pembeli, maka hak milik atas      kendaraan harus dianggap telah dipindahkan dari penjual kepada pembeli sedangkan tunggakan harga penjualan hams tetap dianggap sebagai hutang pembeli sejak tanggal yang tertulis atas bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
3.      Pembeli menyatakan persetujuannya bahwa walaupun surat / dokumen perkenaan dengan pendaftaran dari kendaraan atau berkenaan dengan pemilikan atas kendaraan tertulis dalam nama pembeli, hal ini tidak memberi hak kepada pembeli untuk memakai surat-surat / dokumen-dokumen itu sebagai bukti hak milik pembeli atas kendaraan tersebut karenanya pembeli menegaskan bahwa sebelum harga seluruhya dari kendaraan itu terbayar lunas, "kendaraan" itu tetap milik penjual.
4.      Selanjutnya pembeli berjanji untuk membayar tunggakan hutang itu sesuai dengan angsuran-angsuran yang diuraikan dalam perjanjian jual beli ini. Untuk tiap hari keterlambatan pembayaran, pembeli wajib dikenakan Benda sebesar 1%. (satu persen)
5.      Untuk menjamin pembayaran tunggakan hutang, denda dan     lain-lain biaya yang terhutang oleh pembeli kepada penjual, pembeli dengan ini memindahkan secara fiduciair kepada penjual hak miliknya atas kendaraan pemindahan hak mana mulai berlaku sejak tanggal kendaraan telah didaftarkan atas nama pembeli dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) telah dikeluarkan atas nama pembeli.

Pasal 7
Perubahan Perjanjian
1.      Pembeli dan penjual sepakat bahwa perjanjian ini tidak boleh diubah atau ditambah seluruhnya atau sebagian, kecuali apabila perubahan telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam perjanjian ini.

Pasal 8
Bukti Pembayaran
1.      Seluruh bukti pembayaran hutang pembeli yang ada pada penjual adalah bukti yang sah telah terjadinya pembayaran pihak pembeli kepada penjual.
2.       Apabila terjadi perbedaan penghitungan jumlah tunggakan pembeli kepada penjual, maka pembeli wajib menunjukkan pembayarannya yang sesuai dengan perjanjian ini.

Pasal 9
Para Pengganti Hak
1.      Penjual dan pembeli sepakat bahwa perjanjian ini mengikat dan berlaku bagi kepentingan para pengganti hak dan para pihak yang mendapat hak dari pihak-pihak dalam perjanjian ini, dengan syarat bahwa pembeli dalam hal ini tidak diperkenankan untuk memindahkan atau mengasingkan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penjual.

Pasal 10
Surat Menyurat
1.      Pembeli dan penjual sepakat bahwa setiap komunikasi atau pemberitahuan apa pun yang berkaitan dengan isi perjanjian ini harus dibuat tertulis dan dikirim atau difaks ke alamat resmi para pihak.

Pasal 11
Force Majeure

1.      Apabila kendaraan rusak atau hilang yang disebabkan oleh bencana alam seperti tsunami, angin rebut, kebakaran, gempa bumi, atau force majeure lainnya maka perjanjian ini berakhir segera dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut haknya masing-masing.
2.      Apabila kerusakan dan kehancuran kendaraan tersebut tidak seluruhnya, maka kedua belah pihak akan membuat kesepakatan baru yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 12
Penutup
1.      Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuaskan para pihak maka akan diminta seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apa bila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2.      Sehubungan dengan hal tersebut kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 
3.      Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat : di Depok, 7 April 2015


Pihak Pembeli




(Apri Yudha Sembiring)
Pihak Penjual




(Ahmad Maulana)


Saksi Pihak Pembeli


Saksi Pihak Penjual
Saksi 1

Saksi 2





Saksi 1
Saksi 2
Aura Nabila
Aji Lukman
Salma
Doni Irawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar