1.
Sebutkan Langkah – Langkah Membuat
PT & Dokumen/Data – Data Untuk Membuat PT :
1. Tahap
Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
·
Melampirkan asli formulir dan pendirian
surat kuasa;
·
Melampirkan photocopy Kartu Identitas
Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
·
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga
(“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses
ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut
sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip
sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua)
atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha
anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Tahap
Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh
notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
a. Kedudukan
PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan
nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
b. Pendiri
PT minimal 2 orang atau lebih;
c. Menetapkan
jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan
tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
d. Menetapkan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
e. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia;
f. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g. Modal
dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor
minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
h. Minimal
1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
i.
Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing
atau biasa disebut PT PMA.
3. Tahap
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor
kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai
bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di
gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi
yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung
perkantoran.
4. Tahap
Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy
KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta
pendirian PT.
5. Tahap
berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri
Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta
pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang
dibutuhkan antara lain:
·
Bukti setor bank senilai modal disetor
dalam akta pendirian;
·
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
·
Asli akta pendirian.
6. Mengajukan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar
PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa
setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya
termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran
SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau
Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait
sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
i.
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
ii.
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
iii.
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
8. Tahap
Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah
perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang
telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan
hukum.
DOKUMEN DOKUMEN UNTUK MEMBUAT PT :
1. Nama
Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak
Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang
Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
5. Persentase
Kepemilikan Modal
6. Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy
KTP Pemilik Modal
8. Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP
Direktur Utama/Direktur
10. Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat
Keterangan Domisili Usaha
12. Copy
Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat
Usaha
13. Nomor
Telepon Perusahaan
14. Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
2.
Sebutkan Perbedaan Gadai &
Hipotik :
GADAI
a) Sumber
Hukum
Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum
perdata (KUHP Perdata)
b) Kedudukan
Benda Jaminan
Secara Fisik berada di bawah penguasaan
kreditur / pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak
c) Sifat
·
Gadai merupakan perjanjian yang bersifat
asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok,
maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah
adanya perjanjian pokok.
·
Bersifat memaksa
·
Dapat beralih/dipindahkan
·
Bersifat individualiteif
d) Obyek
Benda bergerak baik berwujud maupun
tidak
e) Pembebanan
benda jaminan
·
Benda gadai tidak dapat dibebankan
berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
·
Tidak ada aturan untuk mendaftarkan
benda jaminan yang menjadi obyek benda
f) Hapusnya
Hak Gadai
·
Hapusnya perjanjian pokok , yaitu
perjanjian pinjam-meminjam uang
·
Benda gadai dikembalikan secara suka
rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
HIPOTIK
a) Sumber
Hukum
Pasal 1162 KUH Perdata
b) Kedudukan
Benda Jaminan
Hipotik hanya dapat diletakkan /
dipasang oleh orang yang dapat mengoperkan/memindahkan benda jaminan
c) Sifat
·
Bersifat accesoir
·
Bersifat zaaksgefolg
·
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
·
Objeknya benda-benda tetap
d) Obyek
·
Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314
KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992 tentang pelayaran.
·
UU nomor 15 tahun 1992 tentang
penerbangan
e) Pembebanan
Benda Jaminan
Benda jaminan dibebankan diatas satu
benda sudah merupakan keadaan biasa
f) Hapusnya
Jaminan Hipotik
Jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke
orang lain, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan
ke orang lain
3. Jelaskan
Pengertian Hukum Perdat & sejarah Hukum Perdata :
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4.
Jelaskan Pengertian Hukum Perdata Yg
Berlaku Di Indonesia, Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia & Buat
Kesimpulannya :
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
:
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1) Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2) Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
3) Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
·
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
·
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet
tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no
523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 no 98).
KESIMPULAN
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem
hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
5.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA:
Hukum
Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1) Hukum
tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang
manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2) Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua
dan anak, perwalian dan curatele.
3) Hukum
Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang
dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan
kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku
terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak
Perseorangan.
Hak
Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan
Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang
atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4) Hukum
Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau
kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu
mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya
ditempatkan tersendiri.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar