Kata Pengantar
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia dengan baik dan lancar.
Makalah
ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan
judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”. Makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga
dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini. Dengan makalah ini,
diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota
warga Negara.
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Demikianlah
tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak,
kewajiban, Dan Warga Negara
2.2 Hak Dan Kewajiban
Negara/Pemerintah
2.3 Pasal 27 Ayat 2
UUD 1945 Dan Hubungan Dengan Warga Negara
2.4 Pelaksanaan Pasal
27 Ayat 2 UUD 1945
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan,
maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat
dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang, dan papan.
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah, sebagai berikut:
a) Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
b) Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
c) Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
d) Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan
makalah, sebagai berikut:
a) Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b) Memahami
siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
c) Mengetahui
tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat
dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia:
a) Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b) Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c) Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d) Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing - masing yang dipercayai.
e) Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f) Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g) Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang - undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a) Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b) Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c) Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d) Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e) Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945:
·
Membayar pajak.
·
Membela pertahanan dan keamanan.
·
Menghormati hak asasi.
·
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
·
Ikut serta membela negara.
·
Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
·
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK
dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945:
·
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn
undang-undang.
·
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
·
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn
undang-undang.
·
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal
1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI
adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
Warga
negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu
negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum
negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur
pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi:
a) Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b) Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan
negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a- patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·
Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif):
·
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
2.2 HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/PEMERINTAH
Hak
dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1.
Hak negara
atau pemerintah adalah meliputi:
a.
Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan
keamanan.
b.
Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
c.
Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.
2.
Kewajiban
negara berdasarkan UUD 1945:
a.
Melindungi wilayah dan warga negara.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.
Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f.
Membiayai pendidikan dasar.
g.
Menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional.
h.
Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari
anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.
Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k.
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kebudayaan nasional.
l.
Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara
dan menguasai hidup orang banyak.
m.
Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran
rakyat.
n.
Memelihara fakir miskin.
o.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p.
Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang
layak.
2.3 PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN
HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi“Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti:
pangan, sandang, dan papan.
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak
bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan
pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak.
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan.
Hal
tersebut, dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga
mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu
dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan.
2.4 PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945“Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik.
Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara
dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara.
Disisi
lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang.
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan.
3.2 SARAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi
ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak
diinginkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar