1. Definisi
koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum koperasi untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Definisi koperasi yang lebih detail diberikan oleh ILO (International
Labour Organization) adalah sebagai berikut : Koperasi didefinisikan sebagai
sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela
bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan
organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko
dan manfaat melaksanakan.
B.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
C.
Definisi Koperasi menurut Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu
setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
i.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
ii.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
iii.
Ukuran harus benar dan dijamin
iv.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
D.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
E.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25
Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
2. Tujuan
koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
a)
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota nya pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c)
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip – prinsip
koperasi
A.
Prinsip menurut
Munkner :
Ø
Keanggotaan bersifat sukarela
Ø
Keanggotaan terbuka
Ø
Pengembangan anggota
Ø
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
Ø
Koperasi sbg kumpulan orang – orang
Ø
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
Ø
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø
Perkumpulan dengan sukarela
Ø
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
Ø
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil
Ø
hasil ekonomi
Ø
Pendidikan anggota
B.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah
:
Ø
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing – masing anggota
Ø
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Ø
Kemandirian
Ø
Pendidikan perkoperasian
Ø
Kerjasama antar koperasi
C.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
Ø
Pengawasan secara demokratis
Ø
Keanggotaan yang terbuka
Ø
Bunga atas modal dibatasi
Ø
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota
Ø
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
Ø
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip – prinsip anggota
Ø
Netral terhadap politik dan agama
D.
Prinsip menurut ICA :
Ø
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat – buat
Ø
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
Ø
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing – masing
Ø
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
Ø
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
E.
Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
Ø
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
Ø
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing –
masing anggota
Ø
Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
Ø
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
F.
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
Ø
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing – masing anggota
Ø
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Ø
Kemandirian
Ø
Pendidikan perkoperasian
Ø
Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar