Sabtu, 04 Oktober 2014

Definisi, Tujuan dan Prinsip Koperasi


1.    Definisi koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

A.    Definisi Koperasi menurut ILO
Definisi koperasi yang lebih detail diberikan oleh ILO (International Labour Organization) adalah sebagai berikut : Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.

B.     Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

C.     Definisi Koperasi menurut Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
                                                              i.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
                                                            ii.      harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
                                                          iii.      Ukuran harus benar dan dijamin
                                                          iv.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

D.    Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

E.     Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.



2.    Tujuan koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

a)      Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



3.    Prinsip – prinsip koperasi

A.    Prinsip menurut  Munkner :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang – orang
Ø  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil
Ø  hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

B.     Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi

C.     Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
Ø  Netral terhadap politik dan agama

D.    Prinsip menurut ICA :
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

E.     Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

F.      Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi






Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar