1. Definisi Koperasi
Koperasi
adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau masyarakat yang
memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi di Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social yang beranggotakan para
masyarakat sebagai usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan
kata lain seluruh koperasi di Indonesia memiliki tujuan yang sama. Berikut
merupakan penjelasan mengenai beberapa tujuan koperasi yang ada di Indonesia.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi di Indonesia
adalah yang sudah di jelaskan di atas yaitu untuk mensejahterakan para anggota
koperasi. Namun ada beberapa tujuan koperasi yang di jelaskan menurut undang –
undang dan menurut Moch. Hatta. Berikut
adalah penjelasannya :
A. Tujuan
Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
Koperasi
di Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan,
B. Tujuan
Koperasi Menurut Moch. Hatta
Bapak
Moch. Hatta yang juga dikenal sebagai bapak koperasi indonseia. Menjelaskan
bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar – besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi sekala kecil.
Dari beberapa penjelasan tentang
tujuan koperasi si atas, masih ada beberapa tujuan koperasi yang sering kita
dengar :
·
Memaksimalkan Keuntungan
Berarti
segala kegiatan koperasi bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.
·
Memaksimalkan Nilai perusahaan
Berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
·
Meminimumkan Biaya
Berarti
segala sesuatu yang harus di lakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar,
maka kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan hasil yang terbaik.
Setelah kita melihat berbagai tujuan
koperasi, maka kita juga harus tahu mengenai fungsi – fungsi dari koperasi.
3. Fungsi Koperasi
Koperasi memiliki beberapa fungsi
yang berguna untuk koperasi itu sendiri maupun masyarakat atau anggota
koperasi, dan fungsi koperasi itu sendiri sudah cukup kita ketahui, yaitu :
a) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya dan masyarakat.
Pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Berperan
serta secara aktif dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup para
anggotanya dan masyarakat.
c) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan dalam perekonomian
nasional, dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokerasi ekonomi.
4. Kesimpulan
Setelah kita mengetahui berbagai
tujuan dan fungsi koperasi diatas maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa tujuan
utama koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota – anggota koperasi dan
masyarakat. Juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan
makmur, serta memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam
bidang perekonomian. Dan berupaya untuk membangun tatanan perekonomian
nasional.
Dan juga dari beberapa fungsi
koperasi diatas, dapat dibuat garis besar bahwa fungsi koperasi di Indonesia
adalah :
§ Sebagai
urat nadi dalam perekonomian di Indonesia,
§ Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia,
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi, dan
§ Sebagai
upaya mendemokrasikan social ekonomi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar