Minggu, 26 Oktober 2014

Artikel Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.    Definisi Koperasi
          Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau masyarakat yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi di Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social yang beranggotakan para masyarakat sebagai usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan kata lain seluruh koperasi di Indonesia memiliki tujuan yang sama. Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa tujuan koperasi yang ada di Indonesia.

2.    Tujuan Koperasi
            Tujuan utama koperasi di Indonesia adalah yang sudah di jelaskan di atas yaitu untuk mensejahterakan para anggota koperasi. Namun ada beberapa tujuan koperasi yang di jelaskan menurut undang – undang dan  menurut Moch. Hatta. Berikut adalah penjelasannya :

A.    Tujuan Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
            Koperasi di Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan,

B.     Tujuan Koperasi Menurut Moch. Hatta
            Bapak Moch. Hatta yang juga dikenal sebagai bapak koperasi indonseia. Menjelaskan bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar – besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi sekala kecil.

            Dari beberapa penjelasan tentang tujuan koperasi si atas, masih ada beberapa tujuan koperasi yang sering kita dengar :

·         Memaksimalkan Keuntungan
            Berarti segala kegiatan koperasi bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.

·         Memaksimalkan Nilai perusahaan
            Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.

·         Meminimumkan Biaya
            Berarti segala sesuatu yang harus di lakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar, maka kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan hasil yang terbaik.

            Setelah kita melihat berbagai tujuan koperasi, maka kita juga harus tahu mengenai fungsi – fungsi dari koperasi.

3.    Fungsi Koperasi
            Koperasi memiliki beberapa fungsi yang berguna untuk koperasi itu sendiri maupun masyarakat atau anggota koperasi, dan fungsi koperasi itu sendiri sudah cukup kita ketahui, yaitu :

a)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya dan masyarakat. Pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Berperan serta secara aktif dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan dalam perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokerasi ekonomi.

4.    Kesimpulan
            Setelah kita mengetahui berbagai tujuan dan fungsi koperasi diatas maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota – anggota koperasi dan masyarakat. Juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur, serta memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian. Dan berupaya untuk membangun tatanan perekonomian nasional.
            Dan juga dari beberapa fungsi koperasi diatas, dapat dibuat garis besar bahwa fungsi koperasi di Indonesia adalah :
§  Sebagai urat nadi dalam perekonomian di Indonesia,
§  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia,
§  Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi, dan

§  Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar